X
  • 5 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Jokowi Belum Juga Tanda Tangani UU MD3, Ini Kata Mahfud MD

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut mengomentari soal UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR namun hingga kini belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, presiden memiliki hak untuk menandatangani atau tidak terkait UU MD3.

“Itu memang dia berhak menandatangani atau tidak menandatangani,” kata Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

Mahfud juga menambahkan, Jokowi pasti memiliki pertimbangan politik sendiri dengan pilihannya. Bahkan Jokowi bisa juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bila tidak setuju dengan isi UU MD3.

“Ya terserah sajalah itu kan perhitungan politik Pak Jokowi. Meskipun sebenarnya kalau mau mendukung gerakan rakyat untuk menggugat itu ke MK, ya mungkin agak, agak ya, agak kurang pas. Karena kalau dia memang mendukung itu dia punya wewenang untuk tidak, apalagi Presiden tidak boleh mengajukan judicial review,” terangnya.

“Dia punya wewenang untuk membuat Perppu. Selama ini sudah banyak kok Perppu, sudah ratusan sejak zaman Bung Karno kan nggak apa-apa. Nggak dipersoalkan alasannya Perppu itu. Disetujui atau tidak, kalau tidak disetujui bukan berarti Perppu-nya batal, harus dicabut dengan undang-undang gitu,” tambah Mahfud.

Terkait UU MD3 yang telah disahkan DPR, Mahfud berpendapat isinya berlebihan, terutama soal imunitas anggota DPR.

“Ya, sudah saya katakan. Saya sama dengan pendapat banyak orang, itu berlebihan, gitu saja,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :