Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Senin (26/2/2018), jaksa penuntut umum menghadirkan pengacara Elza Syarief sebagai saksi.
“Saudara Elza Syarief, pekerjaan advokat,” kata hakim Yanto saat menanyakan identitas saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Elza, ada enam orang saksi lainnya yang juga dihadirkan. Mereka adalah mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto Hakim, Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi, Kepala Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, anggota Tim Fatmawati Jimmy Iskandar, mantan Direktur Utama PT Len Industri Wahyudin Bagenda, dan mantan Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya.
Setya Novanto diduga menerima uang senilai USD 7,3 juta dari nilai total proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)