Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 pada periode tahun 2004 – 2015.
Dua orang yang diperiksa itu yakni VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan petinggi Garuda Indonesia, yaitu mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo.
Seperti diketahui, Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Rolls-Royce, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebesar USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
Uang itu terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 pada periode tahun 2004 – 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)