Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan tindakan sweeping yang kerap dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu adalah perbuatan yang melanggar hukum.
“Atas nama apapun tidak boleh, itu melanggar undang-undang,” kata Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/2/2018).
Penegasan ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Mahfud memberi contoh ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mengenakan pakaian natal bagi pekerja muslim adalah haram. Lantas ada yang beberapa kelompok masyarakat yang melakukan sweeping ke toko dan pusat perbelanjaan. Mereka kemudian memaksa pekerja muslim melepas atribut natal yang dikenakan. “Orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum,” katanya.
Menurut Mahfud MD, tindakan sweeping hanya boleh dilakukan oleh Polisi dan TNI. Tugas polisi adalah menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sedangkan kewenangan TNI dalam menegakkan hukum dilakukan apabila ada anacaman terhadap ketahanan negara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)