Jakarta – Dengan adanya batas akhir pendaftaran dan pendaftaran ulang kartu prabayar pada 31 Oktober 2017 lalu, maka para pengguna otomatis hanya memiliki waktu hari ini dan besok untuk segera mendaftarkan nomor kartunya.
Jika dalam batas waktu tersebut tak juga melakukan pendaftaran, maka pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap menjadi resiko yang harus ditanggung.
Tahap pertama yang akan dialami penguna adalah pemblokiran layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar.
Jika 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama, Anda belum melakukan registrasi, maka akan mengalami pemblokiran tahap kedua. Untuk tahap kedua, layanan panggilan masuk dan pesan singkat akan terblokir.
15 hari setelah pemblokiran tahap kedua, Anda akan mengalami tahap ketiga. Di pemblokiran tahap ketiga, layanan data internet akan terputus.
Bagi para pengguna yang belum melakukannya, inilah beberapa tahapnya :
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 4444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)
Bagi Anda yang membeli nomor prabayar baru pada 31 Oktober atau setelahnya, diwajibkan melakukan registrasi. Caranya pun sama, kirim SMS ke 4444.
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK#
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)