Home > Ragam Berita > Nasional > JPU Tegaskan Ada Perbedaan Putusan Kasus Buni Yani dan Ahok

JPU Tegaskan Ada Perbedaan Putusan Kasus Buni Yani dan Ahok

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) menyatakan, putusan pengadilan terhadap Buni Yani memiliki delik (perbuatan melanggar hukum) yang berbeda dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seperti diketahui, putusan hakim terhadap Buni Yani dijadikan dasar oleh Ahok untuk mengajukan PK.

JPU Tegaskan Ada Perbedaan Putusan Kasus Buni Yani dan Ahok

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan, putusan terhadap Buni Yani yaitu dinyatakan bersalah terkait tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara karena menyebar video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sementara itu, Ahok divonis bersalah terkait kasus penistaan agama. Di mana, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya mengenai Surat Al-Maidah Ayat 51.

Baca juga: Inilah Alasan KPU Larang JK Maju sebagai Cawapres

“Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya,” kata Ardito di Gedung Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018).

“Jadi delik berbeda sama sekali antara Ahok dan Buni Yani,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jelang Asian Games 2018, Sandiaga Siapkan Ondel-ondel Brad Pitt dan Raisa

Jelang Asian Games 2018, Sandiaga Siapkan Ondel-ondel Brad Pitt dan Raisa

Jakarta – Sepertinya Sandiaga Uno tak pernah berhenti berkreasi, kali ini dirinya ingin ada ondel-ondel ...