Jakarta – Jika sebelumnya ada Muhammad Taufik yang berkomentar mengenai pelaporan Anies Baswedan, kali ini sebuah opini juga diungkapkan oleh anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani. Dirinya menilai bahwa pelaporan tersebut masih terlalu prematur.
Saat ditemui kemarin Jumat, dirinya mengungkapkan jika “Harusnya diajak musyawarah aja dulu gubernurnya. Jangan dipidanakan langsung,”
“Jadi sebelum sampai sana (ranah hukum) lebih baik mereka kirim surat dululah, kalau tidak ditanggapi sampai tiga kali baru dipidanakan,” jelasnya.
Akan tetapi, jika menilik pada kebijakan penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI dan menjadikannya sebagai lahan berjualan pedagang kaki lima (PKL) jelas merupakan pelanggaran aturan.
Salah satunya adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada prinsipnya penutupan Jalan Jatibaru itu memang melanggar hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas,” tegasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)