Jakarta – Ketua Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan, pihaknya tak akan hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan konsumen pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Yayan menyebutkan, pihaknya akan meminta agar para pihak yang berperkara tidak menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam gugatan itu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
“Ini analisa kami nggak perlu (Gubernur DKI turut digugat). Nanti diajukan agar tidak turut digugat ke pihak-pihak,” kata Yayan pada Jumat (23/2/2018).
Yayan tidak menjelaskan secara rinci analisanya menolak hadir dalam sidang. Ia menyebut salah satunya karena para konsumen reklamasi salah alamat dengan menggugat Gubernur DKI. “Iya banyak terkait gugatan itu, tidak tepat (menggugat Gubernur DKI Jakarta),” kata Yayan.
Baca juga: Polisi Sukses Ringkus Tersangka Pencabulan di Jakut
Dalam detil perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam penggugat yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)