Jakarta – Kepolisian Resor Tanjung Priok menangkap MI (27 tahun) pelaku pencabulan terhadap SA (30 tahun). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sore di Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018). Eko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika MI menawarkan tumpangan kepada SA di Terminal Tanjung Priok pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. SA sendiri mengiyakan tawaran MI karena sudah mengenal MI.
“Korban (SA) mau tawaran tersebut karena korban (SA) sudah saling kenal dengan pelaku yang sering makan di warung korban,” kata Eko pada Jumat (23/2/2018).
Di tengah perjalanan, pelaku membelokkan arah ke Kelapa Gading dengan alasan minta ditemani bertemu saudaranya. Ternyata, pelaku justru membawa korban ke apartemen yang sudah ia sewa sebelumnya.
“Sekira jam 19.30 wib pelaku dan korban masuk kamar dan dikunci oleh pelaku, korban mulai curiga dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi,” kata Eko.
Baca juga: Proyek Tol Lampung Diblokir Warga, Kenapa ?
Korban pun menolak dengan alasan ia tengah menstruasi. Namun, pelaku tetap memaksa meskipun korban sempat berteriak minta tolong. Setelah puas, pelaku mengantar korba pulang ke rumah dan mengancamnya untuk tidak lapor kepada siapa-siapa.
Namun, korban yang merasa takut dan trauma memilih untuk lapor ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. MI sendiri kini dijerat Pasal 239 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)