Jakarta – Belum menerima biaya ganti rugi lahan, puluhan warga terpaksa memblokir kawasan lahannya dari proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Dusun Kayu Ubi, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (23/2/2018).
Warga menuntut ganti rugi lahan yang terkena proyek tol di Lampung Selatan segera terwujud. Namun, setelah ditunggu-tunggu lama biaya ganti rugi tidak jelas. ”Kami akan pasang blokir sampai tuntutan ganti rugi tanah kami selesai,” kata Pujianto, perwakilan pemilik lahan seluas 363 meter persegi.
Menurut dia, warga tidak akan mencabut blokir di tanahnya sampai ada kejelasan dari pihak kontraktor untuk membayarkan ganti rugi tanahnya. Warga terpaksa memblokir tanahnya dengan cara memagari sekelilingnya, agar pengerjaan proyek JTTS tidak bisa menembus lokasi tersebut.
Baca juga: Inilah Alasan PSI Layangkan Gugatan Terkait UU MD3 ke MK
Tindakan warga yang memblokir tanahnya dari proyek pengerjaan JTTS lantaran tidak jelasnya proses ganti rugi lahan warga yang dinilai berlarut-larut. Kami, warga pemilik tanah merasa kesal, seperti tidak diperhatikan lagi, ujarnya.
Sebelumnya, PT Pembangunan Perumahan (PP) telah menemui warga untuk membuka aksi lahan milik warga agar proyek JTTS dapat berjalan. PT PP telah berjanji kepada warga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan biaya ganti rugi lahan hingga Desember 2017. Namun, warga merasa kesal janji tersebut tidak terpenuhi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)