Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang Wiraswasta yang melakukan penghinaan terhadap terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Istrinya Iriana Jokowi di Media Sosial. Pelaku ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2018).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyebut pelaku dengan inisial MKN (57) itu ditangkap karena diduga mengunggah konten berbau Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA), serta melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara dan Ibu Negara.
“Berdasarkan data, Bareskrim Mabes Polri, baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang,” papar Ari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: Inilah Respons Jokowi Terkait Keputusan PDIP di Pilpres 2019
Ari pun meyayangkan maraknya kejahatan di dunia Siber itu. Apalagi, kata dia yang menjadi korban penghinaan adalah seorang wanita, dalam kasus ini Ibu Negara Iriana.
“Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu Ibu Negara? Kalau lahir dari bukan ibu, sih, enggak apa-apa,” kata Ari Dono. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)