Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus yang menjeratnya saat ini. PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.
Mendengar hal tersebut, Juru Bicara DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin memberikan tanggapannya. Menurutnya pengajuan PK yang dilayangkan oleh Ahok merupakan permainan kotor untuk kepentingan politik balas dendam.
Baca juga : Eggi Sudjana Siap Hadang Pengajuan PK Ahok
“Bangsa ini bisa terpecah-belah antarumat beragama agar kepentingan komunis baik dalam dan luar negeri bisa mengambil alih negara ini,” kata Novel seperti yang dilansir dari JawaPos.com, Selasa (20/02/2018).
Novel mengatakan bahwa apabila Ahok dibebaskan dari kasus yang telah menjeratnya, maka akan menambah konflik yang memanas jelang perhelatan demokrasi di Indonesia.
“Wajib hakim MA menolak pengajuan PK yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku karena telah melampaui batas kewenangan proses banding dan kasasi. Serta landasan dari yuris prudensi itu ditolak, sebagaimana ada beberapa kasus seperti itu ditolak oleh hakim MA. Apalagi ini masalah penistaan agama yang sangat sensitif bersinggungan dengan umat islam,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)