Jakarta – Majelis hakim PN Jakarta Utara yang menangani sidang perceraian AAhok dan Veronica Tan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan.
Josefina Agatha Syukur selaku Kuasa hukum Ahok juga mengatakan bahwa hakim meminta Ahok dihadirkan dalam sidang gugatan cerainya setelah agenda pembuktian.
Saat ditemui di PN Jakarta Utara kemarin Rabu, dirinya mengungkapkan jika “Masih ada dua kali lagi pembuktian,”
Dirinya menilai bahwa permintaan majelis hakim itu masih harus juga didiskusikan dengan Ahok.
“Kalau urusan di sana, apakah pihak Rutan Mako memberi izin apa tidak,” ujarnya.
Josefina juga telah meminta majelis hakim untuk memberikan surat pemanggilan agar bisa mendapatkan izin dari Rutan Mako Brimob.
“Pak Ahok mau datang juga harus seizin Mako ya,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)