Jakarta – Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut keterangan anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, salah satu alasan pengajuan PK terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani,” ujar Jootje saat dihubungi, Senin (19/2/2018).
Seperti diketahui, pada Selasa (14/11/2017) lalu, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut hakim, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Video tersebut kemudian viral dan kemudian menyeret Ahok ke pengadilan dan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)