Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Bongkar Pabrik Solar Palsu Dengan Keuntungan Rp 500 juta per Bulan

Polisi Bongkar Pabrik Solar Palsu Dengan Keuntungan Rp 500 juta per Bulan

Banten – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan minyak solar palsu di sebuah pabrik yang terletak di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang Banten, pada Kamis (1/2/2018).

Polisi Bongkar Pabrik Minyak Solar Palsu Dengan Keuntungan Rp 500 juta per Bulan

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Direktur PT. Tialit Anugerah Energi berinisial S.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pabrik yang menjual solar palsu.

“Jadi jenis solar yang dipasarkan tidak penuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil uji labforensik tidak ada campuran minyak solar,” kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Pabrik tersebut menghasilkan solar palsu dari bahan oli bekas limbah pabrik yang didapat dari daerah Lampung yang kemudian dicamput dengan bahan kimia yang dibeli oleh tersangka S dari China.

“Itu tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri,” ujar Daniel.

“Itu oli bekas kemudian dicampur dengan bahan kimia blacing activ merek TIANYU dengan perbandingan untuk 1 ton, 1 sak Tianyu atau bahan kimia cair diendapkan dalam tangki selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah,” tambah Daniel.

Hasil dari campuran tersebut kemudian disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan. Setelah itu, barulah solar palsu tersebut dipasarkan.

Dari pabriknya ini, tersangka mampu memproduksi 400 ribu liter minyak solar palsu per bulan dengan keuntungan Rp 1.000 – Rp 1.500 rupiah per liternya.

“Keuntungan yang didapat 1.000 – 1.500 rupiah per liter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp.500 juta per bulan,” ujar Daniel.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 29 ribu liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, 40 sak karung bubuk Blacing Thianyu, 1 unit truk tangki ukuran 8 ton dengan nopol B 9178 SYV.

Atas perbuatannya ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun pendana atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengacara Enggan Menjelaskan Secara Detail Soal Pengajuan PK Ahok

Pengacara Enggan Menjelaskan Secara Detail Soal Pengajuan PK Ahok

Jakarta – Mengenai pengajuan PK yang diajukan oleh Tim kuasa hukum Ahok, hingga kini yang ...