Jakarta – Jika Rizieq Shihab sudah pulang kembali ke Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal menyerahkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut kepada pihak kepolisian . Beredar kabar, bahwa Rizieq Shihab bakal pulang pada tanggal (21/2/2018) mendatang.
“Beliau kan masuk Daftar Pencarian Orang Polri, ketika dia kembali ke tanah air, maka akan terdeteksi di Imigrasi, kemudian beliau akan diserahkan ke penyidik Polri,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, Ahad, 18 Februari 2018.
Diketahui, Rizieq Shihab terbang ke Arab Saudi sebulan sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara pornografi pada (26/4/2016) silam. Selain kasus pornografi, Rizieq juga terjerat kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Nama pemimpin FPI tersebut telah dimasukkan oleh pihak Polda Metro Jaya telah memasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak (31/5/2017). Agung menegaskan, tugas Keimigrasian hanya untuk mendeteksi kedatangan Rizieq.
Apabila sudah sampai di Tanah Air, tugas selanjutnya menjadi kewenangan Polri. Terkait dengan penanganan paspor yang digunakan oleh Rizieq, Agung mengatakan pihaknya juga menunggu permintaan dari Polri.
“Kalau penyidik minta untuk di tarik, maka penyidik akan melayang surat. Jika tidak, maka tidak ada masalah terhadap paspornya,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)