Home > Ragam Berita > Nasional > MA Belum Terima Memori Peninjauan Kembali Ahok

MA Belum Terima Memori Peninjauan Kembali Ahok

Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali.

MA Belum Terima Memori Peninjauan Kembali Ahok

Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah Sabtu (17/2/2018).

Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara” ungkap Abdullah.

Keterangan lebih jelas terkait memori PK kasus Ahok kata Abdullah nanti akan disampaikan pada hari Senin, 19 Februari 2018 pekan depan. Berkas masih berada di PN Jakarta Utara karena masih harus melalui pemeriksaan dokumen.

Baca juga: Pengamat Politik Tidak Yakin Prabowo Bakal Jadi Pasangan Jokowi di Pilpres 2019

Beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...