Jakarta – Salah seorang artis sensasional, Roro Fitria baru-baru ini diamankan oleh pihak Kepolisian lantaran terseret kasus narkoba. Hal tersebut membuat sang ibunda, Raden Retno Winingsih merasa sangat syok.
Bahkan, sang ibunda sempat tidak percaya jika putrinya itu bisa terjerat kasus narkoba. Terlebih lagi, selama ini Roro terlihat aktif sebagai penggiat anti-narkoba. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Raymond ketika ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Raymond sendiri mengharapkan gara peristiwa tersebut tidak diulangi lagi oleh Roro Fitria di masa mendatang.
“Sejauh ini (ibunya Roro-red) masih terguncang, dia sedih dan enggak nyangka seperti ini (terjerat kasus narkoba-red),” kata Raymond.
“Jangan sampai ada seperti ini lagi. Ini kami sedang selesaikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin,” tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut terjerat kasus narkoba. Hal tersebut menambah daftar panjang artis tanah air yang mendekam di penjara lantaran kasus narkoba.
Terkait dengan kasus yang dialaminya, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)