Jakarta – Fachri Albar ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) pagi atas kepemilikan sabu dan obat-obatan terlarang.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, putra musisi Ahmad Albar ini mengaku menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015.
“Tersangka menyatakan sudah menggunakan ganja sejak 2015 dan juga sudah 1 tahun konsumsi sabu,” ujar Mardiaz saat merilis penangkapan Fachri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) sore.
Kepada polisi, Fachri mengaku mengkonsumsi narkoba tersebut pada bulan lalu, namun saat diperiksa urine Fachri masih positif narkoba.
“Ketika dites urine ini masih positif. Artinya, kami yakini yang bersangkutan baru menggunakan karena kan kandungan itu ada batas waktunya,” kata Mardiaz.
Saat ditangkap di kediamannya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, Fachri dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)