Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa menilai desakan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat agar mengundurkan diri merupakan hal yang wajar.

Pencopotan Ketua MK Hanya Bisa Dilakukan Jokowi

“Secara etika, orang itu tidak layak,” kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dia menambahkan, urusan pencopotan Arief ada di tangan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, pria yang karib disapa Jokowi itu bisa mencabut keputusan presiden (keppres) penetapan Arief sebagai hakim MK.

Hanya saja, Desmond mengaku tidak mengetahui apakah keppres penetapan Arief yang kembali dipilih sebagai hakim MK oleh DPR sudah ditandatangani Jokowi atau belum.

Jika belum, sambung Desmond, sebaiknya tidak usah dikeluarkan keppres pengangkatan Arief. “Kalau sudah ada, cabut,” kata Desmond.

Desmond menjelaskan, pencopotan itu bisa dilakukan oleh Jokowi. Dia mencontohkan kegagalan Budi Gunawan menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mendagri Bakal Dorong FKUB Lebih Aktif Antisipasi Teror

Saat itu, Komisi III DPR sudah memilih pria yang karib disapa BG itu sebagai Kapolri. Sayangnya, keppres tidak turun sehingga BG gagal menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

“Sekarang tinggal di tangan Pak Jokowi,” tegas Desmond. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)