Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ngada, Marianus Sae, setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (12/2/2018).
Marianus Sae terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 17.05 WIB dan telah mengenakan rompi oranye.
Marianus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 1 KPK.
“MSA (Marianus Sae) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Marianus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari seorang kontraktor bernama Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar Rp 4,1 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
(samsul arifin – www.harianindo.com)