Jakarta – Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan registrasi untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum batas akhir 28 Februari 2018.
Rudi mengatakan bahwa hal tersebut sangat penting untuk dilakukan agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pengguna jasa telekomunikasi.
“Siapa yang belum pernah menerima sms mama minta pulsa, siapa yang belum pernah menerima kredit? Kita tidak tahu siapa yang mengirim. Tujuan registrasi nomor untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut,” ujar Rudiantara seperti yang dilansir dari Republika, Jumat (09/02/2018).
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa melakukan registrasi kartu prabayar itu gratis tidak berbayar dan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK).
Terlebih lagi dalam minggu ini sudah terdapat lebih dari 195 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan pertambahan rata-rata per hari 1,5 juta pelanggan.
Baca juga : Inilah Alasan Kemenkominfo Batal Blokir WhatsApp
Rudi menjelaskan bahwa melakukan registrasi juga dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi ulang nomor telepon seluler mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data.
Melakukan registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.
Sekali lagi Rudi menegaskan bahwa dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.
(Muspri-www.harianindo.com)