Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) memanggil Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli pada hari selasa (03/02/2018) kemarin. Pemanggilan keduanya atas buntut peristiwa keributan yang terjadi saat acara pelantikan aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu yang lalu.
Namun sayangnya Bupati M Saleh Bantilan tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan itu hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Tolitoli, Abdul Saleh. Soni mengatakan ada beberapa pelanggaran etik yang dilakukan Abdul.
“Tapi pelanggaran etik ada. Mulai dari membanting gelas, menendang meja, menyobek-nyobek kertas catatan. Kalau itu SK, lebih parah lagi, namanya menghina simbol negara. Tapi hanya catatan. Lalu, kepala daerah ribut di depan publik, itu juga dua-duanya salah. Melanggar etika, ada pasal 67 UU 23/2014,” kata Soni seperti yang dilansir dari detikcom, Selasa (06/02/2018).
Lebih lanjut Soni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih merumuskan sanksi yang tepat untuk diberikan kepada kedua pejabat tersebut. Ia menyebutkan bahwa Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman telah menyampaikan permohon maaf atas perilakunya yang tidak sesuai saat acara pelantikan. Tindakan itu disebutnya sebagai emosi sesaat.
Baca juga : Pengamat Menilai Pertengkaran Bupati Tolitoli dan Wakilnya Sebagai Contoh Buruk
“Tapi yang jelas, Wabup Tolitoli, yang pertama, meminta maaf kepada publik sehingga videonya jadi viral. Kedua, dia menyesali itu terjadi karena emosional sesaat sehingga tak dapat mengendalikan,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Rahman juga menginginkan adanya tindakan rekonsiliasi antara dirinya dengan Bupati Saleh. Abdul Rahman juga mengakui bahwa dirinya sudah siap untuk diberikan sanksi tegas.
“Ketiga, dia berharap bisa ada rekonsiliasi dengan bupati dan bisa bekerja sama lebih baik lagi. Terakhir dia merasa bersalah dan siap diberi sanksi. Sanksinya apa, nanti kita lihat tingkat kesalahan sebagai wakil bupati apa. Tapi yang jelas, peraturan yang dilanggar tak ada sebetulnya,” ucap Soni menyampaikan pesan Abdul Rahman.
(Muspri-www.harianindo.com)