Jakarta – Sebanyak 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia mendesar agar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya.
Pada guru besar tersebut berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.
Menurut keterangan Jentera Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, desakan agar Arief mundur disampaikan dalam bentuk surat dan ditembuskan ke delapan hakim konstitusi.
“Surat ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” kata Bivitri dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Desakan tersebut dilakukan karena Arief telah mendapatkan dua sanksi etik dari Dewan Etik MK. Karena itu, para guru besar tersebut meminta agar MK diisi oleh sosok hakim yang jujur serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” kata Bivitri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Profesor Mayling Oey dari Universitas Indonesia, yang mendesak agar MK diisi dengan hakim yang berintegritas dan tidak mengejar keuntungan karena keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat.
“Konflik kepentingan diharamkan, terlebih oleh ketua yang mengejar keuntungan,” kata Mayling.
(samsul arifin – www.harianindo.com)