Jakarta – Baru-baru ini, pihak Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tersangka penipuan yang berkedok akun instagram fiktif.
Akun instagram fiktif yang dikelolanya tersebut mengatasnamakan salah satu tempat hiburan yang ada di Jakarta Barat. Akun instagram fiktif tersebut memperlihatkan berbagai foto wanita palsu dengan tarif yang berbeda agar bisa di pesan atau Booking Out sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
“Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (08/02).
Edy mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa (16/12/2017) ketika korban membuka akun instagram yang mengatasnamakan CGS. Pasca melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang telah dipesannya tak kunjung datang.
“Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang mana rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan,” papar dia.
Edy membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap pemilik rekening alias AK pada (24/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, di Bekasi. Dari hasil penulusuran, ternyata AK diketahui telah dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi. Mereka adalah MBS dan NF.
“Ada dua pelaku lagi sebagai pengendali di lapas. Jadi mereka menggunakan hp dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan,” ujarnya.
“Dari hasil tindak penipuan, mereka meraup untung sebesar Rp25 juta per minggunya. Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas,” beber dia.
Terkait dengan tindak pidana tersebut, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)