Jakarta – Pengacara dari terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, dilaporkan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias Pak SBY ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Terkait hal tersebut, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar justru memberikan dukungan untuk Firman.
“Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Kamis (8/2/2018).
Menurut Boyamin, Antasari dibutuhkan tim karena keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior tersebut dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik oleh SBY. Boyamin merasa yakin, jika Antasari Azhar sanggup membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP yakni pasal 310 dan 311.
“Dalam kenyataannya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP. Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP,” kata Boyamin yang juga koordinator tim advokasi Firman itu.
Bahkan, Boyamin meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Firman terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“Pak Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan,” ungkapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)