Jakarta – Hingga kini sudah 12 partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat. Terakhir, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melengkapi syarat keterwakilan perempuan pada Selasa (30/1/2018).
Pada Senin (29/1/2018) kemarin, hanya delapan perempuan pengurus DPP PKPI yang hadir di Kantor DPP. Sedangkan syarat minimumnya sembilan orang.
Seorang lagi yang bernama Salma S Katili menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai ke KPU.
“Saya datang ke sini untuk verifikasi faktual. Karena kemarin masih berada di Gorontalo,” kata Salma S Katili yang duduk sebagai pengurus Departemen Buruh di DPN PKPI, Selasa (30/1/2018).
Selain KTP dan KTA, Salma juga membawa surat keterangan dari DPP yang menyatakan bahwa memang benar namanya tercantum di dalam SK Menkumham.
“Sebab ada perbedaan nama antara yang di SK Menkumham dan identitas,” kata Salma.
Pada SK tersebut tercantum nama Amelia Katili, sedangkan nama itu merupakan nama kecilnya.
“Saat itu pengurus tidak menanyakan lagi, nama lengkap saya, tahunya namanya Amelia. Padahal itu panggilan saya,” kata Salma.
12 partai yang telah lolos verifikasi KPU Pusat hingga kini yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
(samsul arifin – www.harianindo.com)