Jakarta – Kini, Habib Rizieq Syihab memang diketahui sedang berada di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi. Beredar kabar, jika dirinya akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018 mendatang. Persaudaraan Alumni (PA) 212 menginginkan agar tak ada penangkapan saat kepulangan Rizieq ke Indonesia.
“Habib Rizieq Syihab pulang dengan aman dan tak ada penangkapan,” ujar kuasa hukum PA 212 Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018).
Eggi mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mematuhi konstitusi Indonesia yang berlaku. Ia menyebut bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan semua warga negara Indonesia mesti diperlakukan sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Rizieq yang telah ditetapkan polisi jadi DPO kasus dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq, harus diperlakukan sama dan adil.
“Sudi kiranya di hadapan hukum semua orang diperlakukan sama. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” katanya.
“Kita berharap momentum bulan 2, 3 minggu lagi, untuk bisa HRS pulang dengan damai,” imbuh dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)