Jakarta – Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi e-KTP terungkap fakta adanya aliran dana ke sejumlah partai politik dan petinggi partai dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal ini terungkap saat salah seorang hakim membacakan BAP milik mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dalam BAP itu disebutkan, Irman menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang korupsi proyek e-KTP.
“Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp 150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp 150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp 80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp 20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp 20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp 20 miliar,” kata salah seorang hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.
Irman sendiri membenarkan isi dari BAP yang dibacakan tersebut.
“Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi,” jawab Irman.
Hakim lantas bertanya kepada Sugiharto yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto, apakah penyerahan uang tersebut dilaporkan ke Andi Narogong.
“Enggak ada (laporan),” jawab Sugiharto.
Sebelumnya pada persidangan dirinya dua bulan lalu, Andi Narogong mengatakan bahwa Irman pernah meminta jatah 10 persen yang dibagi menjadi 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian masing-masing mendapatkan jatah Rp 250 miliar.
Untuk pengurusan ‘jatah’ tersebut kemudian ditangani oleh dua pihak yang berbeda. Untuk DPR ditangani oleh PT Quadra Solution, sedangkan untuk Kemendagri diurus oleh PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
(samsul arifin – www.harianindo.com)