Jakarta– Dalam beberapa bulan ke depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bakal mencapai deadline atau tenggat waktu dua pekerjaan rumah dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Abhan pun optimistis dapat menyelesaikan PR tersebut. Pertama, yaitu melengkapi struktur Bawaslu Provinsi menjadi lima atau tujuh anggota. Amanat ini diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b.
“Jadi amanat UU 7/2017, struktur Bawaslu Provinsi ini kan ada penambahan. Saat ini tiga (anggota), amanat UU ada lima atau tujuh. Penambahan itulah yang awal kami akan selesaikan,” kata Abhan ditemui di sela-sela paparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Abhan menuturkan, batas akhir penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi tersebut yakni pada bulan Agustus.
Baca juga: Golkar Sudah Pasang Target untuk Pemilu 2019
Sementara itu, PR kedua Bawaslu yaitu menetapkan kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten/Kota adhoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota permanen.
“Itu dua hal PR yang harus kami selesaikan, sesuai perintah Undang-undang,” kata Abhan.
Di samping menyelesaikan dua PR amanat UU Pemilu tersebut, tahun ini Bawaslu juga mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk Pilkada dan Pemilu 2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)