Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan politisi partai Demokrat, Mirwan Amir dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Dalam persidangan, Mirwan mengaku pernah meminta Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el. Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan.
“Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan,” ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto, terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1).
“Itu disampaikan langsung kepada pak SBY,” tanya Firman kepada Mirwan.
“Iya,” jawab Mirwan.
“Di mana?” tanya Firman lagi.
“Di Cikeas,” jawab Mirwan.
“Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?” cecar Firman.
“Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada jadi proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan,” jawab Mirwan.
Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. “Tidak punya kekuatan untuk apa?” tanya Hakim Yanto.
“Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah,” terang Mirwan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)