Jakarta – Belakangan, publik tengah dihebohkan dengan modifikasi dari sebuah mobil di Bandung. Pasalnya, mobil tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memiliki dua muka. Hingga kini, mobil tersebut jadi perbincangan masyarakat.
Tak hanya ramai soal modifikasi dan kelayakannya saja, melainkan ramai juga persoalan pajak dari mobil muka dua tersebut. Persoalan pajak ini tentu menjadi hal yang penting untuk diperhitungkan. Ternyata, pemilik mobil muka dua yang bernama Roni Gunawan tersebut sudah mengurus hal tersebut.
“Soal pajak tentu udah saya urus saat ingin memodifikasi mobil ini,” jelas Roni.
Sebenarnya, mobil bermuka dua tersebut memiliki dua STNK, dua kunci, dan dua plat nomor. Besaran pajak yang dibayarkan Roni untuk mobilnya sejumlah Rp 1,8 jutaan. Jadi jika ditotal, nominal pajak dua STNK jadi Rp 3,6 jutaan.
“Ini lihat saja langsung kuncinya, plat nomornya. Tapi saya taat makanya saya urus pajaknya sebelum memodifikasi.” tegasnya lagi.
“Nominal pajak dua STNK ini sudah saya bayarkan semuanya. Sisanya saya mau urus ke Dishub soal kelayakan.” terang Roni soal rencananya.
“Saya juga mau urus ini apa bisa jadi satu plat nomor atau tidak.”
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)