Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/1/2018), Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menyatakan aset yang dia kuasai berasal dari usaha tambangnya.
KPK menetapkan Rita, Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Selasa (16/1). Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
“Tadi penyidik bilang bahwa Rp436 miliar itu angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang,” kata Rita seusai menjalani pemeriksaan.
“Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi itu lah yang dinilai,” kata Rita.
Baca juga: Pastikan Kelayakan Bangunan, Polri Koordinasi dengan Pengelola Tower II BEI
Rita dan Khairudin diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak dalam bentuk ongkos proyek, ongkos perizinan, dan ongkos pengadaan lelang barang dan jasa pemerintah selama menjabat sebagai bupati. Mereka diduga menguasai hasil korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Mereka juga diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan sebagai hasil korupsi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)