Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi kronologi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto dari hasil pemeriksaan Reza Pahlevi.
KPK telah memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Kamis (18/1/2019).
“Dari proses pemeriksaan saksi Reza, kami sudah dapat informasi kronologis dari peristiwa tanggal 16 November 2017. Tentu ini kami lihat juga kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Reza yang juga anggota Reserse Mobil (resmob) Polda Metro Jaya itu dilakukan setelah lembaganya berkoordinasi dengan pihak Polri. “Jadi setelah kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri karena ada kebutuhan proses penyidikan maka akhirnya dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Febri.
Menurut dia, koordinasi dengan Polri itu juga sesuai dengan prinsip dari nota kesepahaman atau MoU antara KPK dengan penegak hukum lainnya. Prinsip dasarnya KPK mempunyai MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga perlu melakukan koordinasi.
Baca juga: Periksa Reza Pahlevi, KPK Kantongi Informasi Kronologi Kecelakaan Setnov
“Koordinasi itu bisa banyak ketika KPK membutuhkan dukungan untuk operasi tertentu atau kegiatan tertentu mulai dari OTT dalam ruang lingkup tertentu, penggeledahan dan bahkan juga penangkapan,” tuturnya.
“Misalnya koordinasi yang terpenting itu adalah kami memberikan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Yang terpenting bagi KPK dan juga bagi Polri penanganan perkara ini perlu terus berjalan dan pemeriksaan bisa dilakukan,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)