Jakarta – Rabu kemarin, Febri Diansyah selaku jubir KPK mengungkapkan bahwa tersangka Fredrich Yunadi tidak jadi diperiksa oleh pihak KPK karena merasa dalam keadaan kurang sehat.
Sesaat sebelum pemeriksaan, Fredrich mengaku mengalami kembung pada perutnya. Ini karena selama menunggu pemeriksaan, dia banyak minum air putih.
Saat ditemui di Gedung KPK, dirinya mengungkapkan bahwa “Ya tidak jadi (diperiksa), coba tanya mereka (penyidik). Saya cuman duduk aja, minum air. Duduk minum air perut kembung gitu aja,”
Lebih lanjut terkait dengan komisi pengawas Peradi yang meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpa dirinya. Fredrich mengklaim seorang advokat tidak bisa diproses pidana saat membela kliennya.
Sedangkan saat ditanya perihal komisi pengawas Peradi, Fredrich menjawab “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itikad baik itu siapa. Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik,”
Fredrich menambahkan apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi, dirinya terbukti bersalah. Dia akan menghormati keputusan tersebut.
“Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK . Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas,” tegasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)