Jakarta – Menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada 2018, Bank Indonesia (BI) mengingatkan agar para calon kepala daerah lebih bijaksana dalam memberikan janji politik saat kampanye, khususnya terkait kebijakan properti.
Hingga saat ini, BI memiliki Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rasion Loan to Value (LTV) dimana masyarakat yang hendak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyetorkan uang muka minimum dalam jumlah yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.
Namun demikian menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Sri Noerhidajati, aturan itu dikecualikan bila pemerintah pusat atau daerah memiliki kebijakan khusus.
“Di dalam Pasal 17 disebutukan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian,” kata Sri dalam diskusi Property Outlook 2018 di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, Sri juga mengingatkan kepada perbankan yang akan bekerjasama dengan pemerintah terkait program perumahan.
“Mohon agar tetap memperhatikan prinsip prudential banking,” ujar Sri.
Seperti diketahui, pada Pilkada serentak 2018 mendatang akan digelar di 171daerah dimana 17 di antaranya merupakan Pilkada tingkat provinsi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)