Jakarta – Ustadz Zulkifli Muhammad Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kebencian dalam rekaman video berdurasi 2 menit.
“Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Sebelumnya, sejak November 2017 lalu polisi telah melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam video yang ditemukan oleh Tim Patroli Siber Bareskrim tersebut.
“Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber,” jelas Fadil.
Setelah dirasa barang bukti mencukupi, status kasus kemudian dinaikkan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017.
“Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017,” sambung Fadil.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Fadil.
(samsul arifin – www.harianindo.com)