Jakarta – Pemilik Bitcoin sepertinya sulit untuk membelanjakan ‘uangnya’ di Indonesia karena pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa Bitcoin dan alat tukar virtual lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” demikian siaran pers BI yang dirilis pada Sabtu (13/1/2018) ini.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, penggunaan Bitcoin tidak memiliki aturan yang jelas sehingga sangat rawan adanya penggelembungan, serta dapat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang serta terorisme.
“Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan,” kata Agusman melalui keterangan persnya.
Tidak hanya itu saja, BI telah melarang seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin.
Ini berarti, Bitcoin sudah tidak bisa dipergunakan di Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)