Jakarta – Sepertinya Fredrich Yunadi masih tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya novanto. Hal ini terlihat dari keputusannya untuk mengajak advokat seluruh Indonesia memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditemui di Gedung KPK, dirinya mengungkapkan bahwa “Saya hanya mengimbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu saya minta,”
Ternyata Fredrich memiliki penilaian bahwa apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya sudah melecehkan profesi advokat. Menurut Fredrich, KPK juga melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas pengacara. Penjelasan mengenai hak imunitas pengacara tertuang dalam putusan MK Nomor 26/PUU-XI 2013.
“Dan, melecehkan Undang-undang Advokat,” tegas Fredrich.
Sepertinyang dikabarkan sebelumnya, KPK menjemput paksa Fredrich pada Jumat 12 Januari malam. Langkah itu diambil setelah Fredrich dianggap tidak kooperatif. Dia menolak hadir dalam pemeriksaan dengan dalil masih mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Peradi.
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka lantaran dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus yang sama.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)