Jakarta— Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) nantinya bisa mencairkan ongkos transportasi dari kartu yang mereka miliki. Pencairan ongkos transportasi itu merupakan bagian dari perubahan KJP menjadi KJP Plus.
“Semua itu tidak non-tunai, tetapi ada yang tunai, yaitu berupa ongkos transportasi peserta didik untuk naik angkot, itu misalkan boleh,” ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).
Sopan menjelaskan, uang yang bisa dicairkan hanyalah untuk biaya transportasi. Sementara untuk kebutuhan lain, seperti membeli alat keperluan sekolah dan kebutuhan pokok, tetap harus non-tunai.
“Dari rumah naik angkot, kan, harus pake cash, itu salah satunya. Tinggal dikunci saja, misalkan itu dikunci untuk keluar duit berapa persennya dikeluarkan untuk cash,” katanya.
Selain itu, Sopan juga menyebut, kelebihan lain dari program tersebut adalah penerima KJP Plus yang merupakan kelas 3 SMA akan mendapatkan tambahan Rp 500.000 untuk biaya konsultasi masuk perguruan tinggi.
Baca juga: Inilah Harapan Setnov kepada Bambang Soesatyo
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati belum mau menyampaikan besaran dana KJP yang akan diberikan pada 2018 dan ongkos transportasi yang bisa dicairkan nantinya. Menurut dia, peraturan gubernur yang mengatur soal itu belum diteken Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Besarannya, kan, pergubnya baru mau jadi. Jadi, saya belum bisa ekspos,” ucap Susi dalam kesempatan yang sama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)