Jakarta – Yusril Ihza Mahendra kali ini ungkapkan penilaiannya bahwa persoalan sertifikat pulau reklamasi juga harus dilihat dari sisi hukum yang berlaku.
Dirinya menilai bahwa permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G sangat berbau kepentingan politik.
Saat ditemui di salah satu acara diskusi pulau Reklamasi, dirinya mengungkapkan bahwa “Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak,”
“Saya enggak tahu apakah seperti itu, tapi kenyataannya kan dia mau membatalkan reklamasi dan kemudian ketika jadi gubernur terbentur banyak hal karena reklamasi ini sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak,” ujar dia.
Yusril juga mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta saat ini yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL, yakni Pemprov DKI.
“Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan UU atau peraturan yang sudah ada,” katanya lagi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)