Jakarta – Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Fredrich dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
“FY ditahan 20 hari ke depan di rutan cab KPK,” kata Febri, Sabtu (13/1/2018).
Rutan KPK berada persis di belakang gedung Merah Putih KPK. Alamatnya di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Di tempat itu juga terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto ditahan. Setya ditahan di rutan KPK sejak 19 November 2017.
Hari ini KPK resmi menahan Fredrich. Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich selesai diperiksa pukul 10.56 WIB. Ia turun dari lantai dua gedung KPK mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia diperiksa lebih dari 10 jam.
“Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran,” kata Fredrich usai diperiksa penyidik KPK.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Tim tersebut tersebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun Fredrich ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)