Jakarta – Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau Reklamasi dipertanyakan pakar tata hukum negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, seharusnya Anies tidak melihat persoalan sertifkat pulau reklamasi hanya dari sisi politiknya saja, namun juga dari sisi hukumnya.
“Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak,” kata Yusril dalam salah satu diskusi mengenai reklamasi di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
“Saya enggak tahu apakah seperti itu, tapi kenyataannya kan dia mau membatalkan reklamasi dan kemudian ketika jadi gubernur terbentur banyak hal karena reklamasi ini sebuah perjanjian yang enggak bisa dibatalkan secara sepihak,” lanjut Yusril.
“Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan UU atau peraturan yang sudah ada,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada akhir Desember 2017 lalu Anies mengirimkan surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil terkait permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Anies menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya terkait proses perizinan reklamasi.
“Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)