Jakarta – Profesor Yusril Ihza Mahendra kali ini ungkapkan penilaiannya bahwa Badan Pertanahan Nasional tak bisa begitu saja menarik atau membatalkan hak guna bangunan yang sudah diterbitkan.
Pernyataan ini disampaikan terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menarik surat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D, dan G. Permintaan itu tertuang pada surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Dirinya memiliki pandangan bahwa HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dalam penerbitannya.
Saat ditemui kemarin Kamis, dirinya mengungkapkan bahwa “Itu pun tidak mudah dilakukan, karena kesalahan administratif bukanlah kesalahan pemohon hak, tetapi kesalahan BPN sendiri,”
“Pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih kesalahan administratif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai kasasi dan PK di Mahkamah Agung,” ujar dia.
“Bayangkan sertifikat tanah rumah seseorang yang telah dimiliki selama 25 tahun, tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh BPN dengan dalih ada kesalahan administratif ketika menerbitkannya 25 tahun yang lalu. Negara ini menjadi seperti negara Abu Nawas,” tutur dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)