Home > Ragam Berita > Nasional > Dijadikan Tersangka, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Bisa Dicabut Izin Praktiknya

Dijadikan Tersangka, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Bisa Dicabut Izin Praktiknya

Jakarta – Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto saat berada di RS Medika Permata Hijau dapat dicabut izin praktiknya bila ternyata terbukti bersalah melindungi terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Dijadikan Tersangka, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Bisa Dicabut Izin Praktiknya

“Bisa memang dilanjut ke pengadilan, sampai dihukum pidana. Atau memang bisa misalnya dikembalikan musti belajar lagi atau dia tidak boleh melakukan praktik dalam berapa bulan dan sebagainya,” ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Namun demikian menurut Nila, perlu dilihat lebih jelas oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sampai seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan oleh dr Bimanesh terkait kasus Setya Novanto.

“Tergantung dulu kesalahannya. Jadi bisa kalau sampai tingkat mana, apa emang dia betul melakukan,” kata Nila.

“Saya rasa kalau saya menyerahkan, ini anggota IDI barangkali lebih berhak. Jadi artinya untuk melihat dari sisi apakah ini betul melanggar etika dalam profesi,” sambungnya.

Nila Moeloek juga menghimbau agar para dokter melakukan tugasnya dengan benar dan tidak asal saja memberikan surat keterangan kepada siapapun tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Imbauannya tentu kita tentu harus berada di alur yang tepat dalam hal ini. Saya misalnya, saya dengan gampang buat surat sakit padahal dia terdakwa, itu kan pasti kena dong saya. Nggak boleh itu, musti diperiksa dulu,” tandas Nila.

Seperti diketahui sebelumnya, dr Bimanesh Sutarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merintangi proses penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dengan melakukan manipulasi data rekam medis Novanto.

dr Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...