Jakarta – Sering dari kita selaku pengendara kendaraan bermotor kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Karena pentingnya dokumen ini, kali ini akan kita beri tips mengurusnya ketika kita kedapatan kehilangan barang tersebut.
Sesuai dengan informasi yang diunggah oleh laman NTMC Polri, tata cara pengurusan STNK hilang tidaklah terlalu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan diantaranya:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Setelah langkah diatas kalian tempuh, kalian tinggal menunggu proses pembuatan STNK baru milik kalian..
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)