Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Ini Kata KPK

Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Ini Kata KPK

Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Ini Kata KPK

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

“Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik,” ucap Febri Diansyah, Rabu (10/1/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Justice collaborator mempunyai pengertian dimana salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

KPK akan lebih dahulu mempelajari surat permohonan dari Setya Novanto tersebut sebab ada sejumlah persyaratan seseorang bisa menjadi justice collaborator bagi KPK.

“Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kliennya mengajukan diri menjadi JC karena ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus korupsi e-KTP.

“Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain),” kata Firman.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...