Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil advokat Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e atas tersangka Setya Novanto.
“Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pun mengharapkan Fredrich dapat memenuhi panggilan KPK itu pasca ditetapkan tersangka pada Rabu (10/1/2018). “Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Perbaharui Aturan Terkait Pembatasan Sepeda Motor
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)