Jakarta – Beredar kabar yang menyebutkan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Larangan tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata bukan hanya Fredrich saja yang mendapat larangan tersebut. Ada tiga orang lain yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
“KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Nama ketiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri diantaranya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah. Pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017 silam.
Febri melanjutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan lantaran pihak KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang tengah mereka selidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)