Jakarta – Kali ini Ahmad Muchlis selaku Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Jonru Ginting mendapatkan tiga dakwaan ujaran kebencian yang dilakukannya selama Juni hingga Agustus 2017.
Saat berada di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Jaktim, dirinya berkata bahwa “Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana yang disebutkan, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan,”
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa ketiga dakwaan tersebut berdasarkan tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Kedua, Pasal 4b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selanjutnya, lanjut Muchlis, merupakan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP.
“Semua sedang didalami pembuktian oleh tim penuntut umum,” ujar dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)